Hatiku Dagdigdug

27 Agustus, 2008

Jangan Meniup Makanan atau Minuman!

Diarsipkan di bawah: Blog, Info, Opini — agusto @ 7:36 pm

Dari salah satu milis kimia di Indonesia, ada yang menjelaskan secara teori bahwa apabila kita hembus napas pada minuman, kita akan mengeluarkan CO2 yaitu carbon dioxide, yang apabila bercampur dengan air H20, akan menjadi H2CO3, yaitu sama dengan cuka, menyebabkan minuman itu menjadi acidic.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita ketika minum seteguk demi seteguk, jangan langsung satu gelas sambil bernapas di dalam gelas, hal ini juga dilarang, ternyata saya baru tahu sekarang hikmahnya, bahwa ketika kita minum langsung banyak, maka ada kemungkinan kita akan bernapas di dalam gelas, yang akan menyebabkan reaksi kimia seperti di atas..(Orangedotcom.blogspot.com)

Jangan minum aqua dengan obat!

Diarsipkan di bawah: Blog, Info, Opini — agusto @ 8:52 am

Ozon memiliki daya oksidasi yang sangat kuat sehingga bisa membunuh kuman-kuman dalam air minum tersebut. Tapi di balik itu Ozon juga akan mengoksidasi obat-obat yang kita minum dengan Aqua.

Misalnya vitamin C akan rusak dan hilang khasiatnya, Ferro sulfat yang obat anemia itu akan dioksidasi menjadi Ferri sulfat yang tidak berkhasiat, yang bersifat iritasi pada lambung.

 

Jadi seharusnya perusahaan Aqua memberi informasi kepada konsumen agar tidak menggunakan Aqua apabila menelan obat. Saya sarankan agar perusahaan Aqua mengadakan penelitian, obat-obat apa saja yang akan rusak teroksidasi oleh Ozon dalam Aqua. (Kutchlux.com/blog/?p=918)

16 Juli, 2008

Larut Malam

Diarsipkan di bawah: Blog, Info — agusto @ 10:53 pm

Sudah larut malam mau nulis banyak di sini. Sekarang tanggal 13 Rajab 1429 H, sebentar lagi Ramadhan.

Marhaban ya Ramadhan… 

9 Juli, 2008

Peringatan Buat Para Internet marketer

Diarsipkan di bawah: Blog, Info, Internet — agusto @ 8:17 am

Oleh Dadan Ramdani

Entah memang kondisi kehidupan yang semakin sulit, kok ya orang makin tega buat nyusahin orang lain? Sampai-sampai fikiran & energi dihabiskan buat bikin teknik menipu lainnya.

Ini pengalaman yang diceritakan oleh rekan “Kaka” Marika ke beberapa milis, semoga bisa membuat kita semakin waspada, namun tetap berbaik sangka:

Saya informasikan pengalaman saya (yang hampir ditipu) 4 hari terakhir, 31 mei 2008 - 3 juni 2008

KASUS PERTAMA :
Saya adalah Marketer online yang menjual barang dagangan berupa souvenir via website.
Sebulan lalu ada orang yang mengaku bernama darma dari Kalimantan mau beli produk saya dalam jumlah besar.
Nomor yang dia pakai menghubungi saya : 08159317888 / 08176096411
Saat transaksi via telpon darma ini langsung setuju untuk segera mentransfer dana via ATM ke rekening BCA saya
Dia mengaku internetnya lagi error jadi tidak bisa pakai internet banking
Dia juga bilang saat transaksi di ATM slip nya habis jadi tidak ada bukti transaksi (saya pernah tuh ATM nya habis, ya langsung aja minta ke bank nya. Sekitar 5 menit langsung slip bisa dicetak)
Tapi dia mengaku sudah mentransfer dana senilai 1.537.000 dan rekeningnya terdebet
Lalu dia meminta saya cek ke ATM saat saya ada di mall
Setelah saya cek dana ternyata belum masuk
Via telpon dia sambungkan saya dengan orang yang mengaku dari Customer service BCA
Si Customer service meminta saya cek saldo dengan bimbingan dia via telpon.(untunglah saldo saya hanya 200rb)
Pertanyaanya Mungkinkah Customer Service BCA tanya saldo dalam rekening anda kalo dia bisa memeriksa langsung dana yang ditransfer sudah masuk atau belum ???
(hati-hati bila ini terjadi, bila anda sampaikan saldo anda jutaan, pasti tahap selanjutnya yaitu hypnotis akan mereka lakukan, dan tanpa sadar anda mentransfer sejumlah besar dana anda ke rekening mereka)

Lalu dengan alasan BCA hari itu jum’at siang tidak bisa transaksi( Aneh khan), dia minta saya berikan rekening saya yang lain (misalnya punya istri) tapi saya bilang tidak ada yang lain.(pisahkan rekening bisnis dan pribadi)
>>> hati-hati dia mengincar saldo rekening lain yang cukup besar dananya u/ menjalankan proses Hypnotis

Sampai disini dia tidak lagi menelpon saya, padahal sebelumnya sangat berminat u/ transaksi… .
Hari berikutnya (senin, 2 juni 2008), karena penasaran saya kontak lagi dia via sms, dan dia langsung telpon
Dia bilang sedang di ATM dan mau mentransfer dana ke saya
(sebagai kamuflase dia sempat tanya lagi nomor rekening saya dan jumlah dana yang harus di transfer)
Seperti sebelumnya dia bilang dana sudah ditransfer via atm
Tapi setelah saya periksa via internet banking, dana itu tidak masuk ke rekening saya.
Dia tetap memaksa untuk saya pergi ke ATM cek transferan dia (padahal saya bisa cek via I-banking)
Alasan selanjutnya lebih tidak masuk akal, dia bilang dia pakai phone banking jadi tidak ada slip lagi, padahal sebelumnya bilang lagi di ATM.

hingga detik ini dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening saya dan dia tidak pernah telpon lagi, padahal normalnya kalo dia benar-benar sudah transfer dana tentunya dia ingin dananya yang hilang saat transaksi di ATM kembali, nah karena dia memang berniat menipu dan merasa kedoknya ketahuan, jadi tidak pernah nelpon.

KASUS KEDUA :
Sebulan lalu (3 Juni 2008. ) via telpon ada orang mengaku bernama Syam Rizaldi (no.HPnya: 081383911222 dan 081270126148. ) beralamat di : ( villa melati mas vista Blok B Jl.Cendrawasih no.7 pondok gede, bekasi) ingin membeli obat herbal u/ ibunya yang sakit jantung.
Dia memesan 2 botol obat herbal dan dia langsung setuju mentransfer dana plus ongkos kirim senilai Rp.756.000,- ke rekening saya.
Dia minta data alamat dan nomor rekening saya (disini saya beri jebakan, tidak saya sertakan nama bank)
Selanjutnya dia kirim SMS data tujuan pengiriman barang di jakarta.
Sejenak kemudian ada orang mengaku anaknya si Rizaldi, sudah melakukan transfer dana ke rekening saya senilai Rp.756rb, tapi dia juga mengaku ATM nya kehabisan slip, yang membuat saya langsung curiga (perhatikan. .modusnya sama khan dengan kasus pertama)
Dia meminta saya pergi ke ATM u/ cek apa transferannya sudah masuk (Aneh nggak kalo dia transfer tapi nggak tanya bank apa yang saya pakai, disini dia buat kesalahan yang membuat saya langsung tahu kalo mau ditipu)
Setelah saya periksa di net banking, ternyata benar bahwa dananya tidak masuk juga.
Via SMS saya sampaikan bahwa dananya nggak masuk, Saya sampaikan juga bahwa saldo saya tidak berubah hanya 29ribu rupiah.
(Yang dia ingin tahu khan berapa saldo saya, jadi saya kasih tahu sebelum dia tanya)
Setelah itu sama sekali tidak ada telpon maupun SMS dari dia, padahal khan tadi katanya dana sudah di transfer, aneh khan… kok dia nggak bingung bila benar dia kehilangan uang saat transaksi via ATM.

INTINYA :
Penipu tahu betul seluk beluk ATM dan akan membimbing anda di atm untuk tanpa sadar mentransfer dana anda ke rekening dia, tapi terlebih dulu dia ingin tahu berapa dana yang anda miliki

Saya ikuti permainan dia (penipu) dengan tujuan bisa membuat informasi ini, yang saya sampaikan pada anda untuk menyelamatkan sesama internet/online marketer dari modus yang sama.

Pesan bagi Kepolisian RI :
Hal seperti ini seringkali tidak terungkap, karena korban jarang yang lapor ke polisi, tolong ditindak lanjuti laporan ini.
Bapak-bapak punya teknologi u/ melacak posisi mereka dari nomor HP yang mereka miliki, disini nomor mereka sudah saya lampirkan.
Tolong bapak-bapak bongkar sindikat mereka, agar tidak ada yang jadi korban lagi,
Dalam 4 hari sudah 2 kali saya hampir ditipu dengan modus yang sama, berapa banyak korban mereka setiap harinya.
Berapa banyak uang yang masuk rekening mereka dengan cara mudah ini.

(Sumber : Ramdani1428.wordpress.com)

25 Juni, 2008

Bangsa Amok

Diarsipkan di bawah: Blog, Opini — agusto @ 10:22 pm

Barangkali orang2 di negeri belanda paham mengapa orang2 Indonesia teroes2an mengamoek.
Mereka tahoe kalo bangsa melayoe itu terkenal sebagai bangsa amok. Mengapa..?
Tanyalah kepada penjajah belanda tempo doeloe..!
Masalahnya terkait dengan EQ.., bukan IQ ataoe CQ apalagi RQ.
Jadi…
Pantaslah kalo Indonesia menjadi bangsa yang gagal.
Masalah jadi selesai kalo telah sama2 lelah mengamoek…

12 Juni, 2008

Pemeriksaan Laptop

Diarsipkan di bawah: Blog, Info — agusto @ 9:54 am

Sejak Kamis, 6 Juni 2008, resmi diberlakukan pemeriksaan terhadap setiap laptop penumpang di Bandara Soekarno-Hatta atas penggunaan software yang tidak berlisensi…
Informasi terakhir, sidak lisensi laptop ini pun tidak hanya akan dilakukan di bandara saja, tetapi juga di beberapa tempat umum lainnya…

11 Juni, 2008

Prihatin..

Diarsipkan di bawah: Blog — agusto @ 8:41 pm

Rasulullah Muhammad S.A.W. tidak pernah marah ketika pribadi beliau dihina, tetapi beliau begitu marah ketika Islam (Ajaran Islam) dihina atau dinistakan..

31 Mei, 2008

HOAX !

Diarsipkan di bawah: Blog, Opini — agusto @ 2:51 pm

Achmad Zaini Suparta..bla..bla.bla…pernah minta bantuan BI…bla..bla…bla…pernah membantu Purwakarta…bla..bla…bla…

Kesimpulan : HOAX !

Orang Indonesia lagi sakit, mudah tertipu oleh  Bualan irrasional…

29 Mei, 2008

Kenichi: Indonesia, Berhentilah Mengeluh!

Diarsipkan di bawah: Blog — agusto @ 7:29 pm

“Cina, Brazil, India Kalah dari Indonesia”

Agaknya ini “tamparan” hebat dari seorang Kenichi Ohmae, pembicara tamu di hari kedua IRIF 2008, di Jakarta, kepada bangsa Indonesia. “Indonesia ini bangsa yang suka mengeluh. Berhentilah mengeluh!,” tandasnya saat tampil di hadapan 1.000-an peserta IRIF 2008, 500 peserta di antaranya berasal dari 20 negara..(Padangekspres.co.id)

1 Mei, 2008

10 tips bagi bloger antisipasi UU Nomor 11

Diarsipkan di bawah: Blog, Tips dan Trik — agusto @ 10:05 am

Berikut ini tips dari saudara Jarar Siahaan untuk antisipasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh Jarar Siahaan

Weblog berisi tulisan yang menimbulkan kebencian antar-pemeluk agama, materi porno, pencemaran nama baik, bisa dikenai pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE] sudah disahkan seminggu lalu. UU itu mengancam pembajak cyber, seperti penjebol situs dan email milik pihak lain, dengan hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Pemilik situs pun bisa tidak nyaman dengan hadirnya UU ITE. Bloger yang memuat materi porno, kekerasan, pencemaran nama baik, dan memancing permusuhan antar-agama maupun suku [SARA], juga bisa dipidana dengan UU Nomor 11 ini.

10 tips bagi bloger antisipasi UU Nomor 11Berikut ini kukutip beberapa pasal dari UU Nomor 11/2008:

* Pasal 26 (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
* Pasal 26 (2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VII - PERBUATAN YANG DILARANG

* Pasal 27 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
* Pasal 27 (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
* Pasal 27 (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
* Pasal 27 (4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
* Pasal 28 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
* Pasal 28 (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
* Pasal 29 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
* Pasal 30 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
* Pasal 30 (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
* Pasal 30 (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Tips bagi bloger supaya “aman” dari jeratan UU Nomor 11/2008 menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, yang disimpulkan Blog Berita dari pernyataan Menteri di Koran Tempo edisi 29 April 2008:

* Belajar etika menulis, termasuk etika cyber.
* Pakai kata “diduga” dan inisial untuk menunjuk tersangka, jangan tulis nama lengkapnya.

Dan inilah 10 tips dari aku pribadi:

1. Jangan bikin situs berisi cerpen porno, foto bugil, atau video “gituan”. Bila engkau mengelola sejumlah blog porno demi mencari uang dari iklan online seperti Google Adsense, maka samarkanlah semua identitasmu dari blog tersebut, dan pakai layanan proxy setiap online untuk menghilangkan jejak.
2. Ada baiknya mulai sekarang engkau menghapus postingan di blogmu yang isinya “menghina” agama lain — sengaja kutulis menghina dalam tanda petik karena kata ini bisa ditafsirkan elastis seperti karet.
3. Jangan tulis di blogmu hal-hal bersifat privasi menyangkut teman-temanmu, bahkan memajang foto pacarmu sekalipun, sebelum meminta izin kepada yang bersangkutan. Kalaupun kau harus menulisnya, maka samarkanlah nama dan identitas temanmu itu. Siapa tahu tiba-tiba engkau berselisih-paham dengan teman atau pacarmu itu lalu suatu saat dia menggugatmu dengan memakai UU Nomor 11.
4. Ketika hendak menulis topik tertentu di blogmu namun kau tidak yakin atas keabsahan materinya, sebaiknya tunda dan ganti ke topik lain.
5. Bila ada postingan di blogmu yang kemudian kautahu tidak akurat, segeralah revisi bagian-bagian yang tidak benar itu sekalipun tidak ada yang komplain. Kalau bagian tersebut menyangkut orang lain, jangan lupa menuliskan permintaan maaf meskipun yang bersangkutan tidak membaca blogmu.
6. Bila kau seorang bloger yang ingin berkomentar di situs lain tetapi komentarmu “agak berbahaya” — mungkin potensial menghina agama lain atau mencemarkan nama orang lain — sebaiknya komenlah secara anonim dan jangan bikin tautan ke blogmu, juga jangan pakai alamat emailmu yang sesungguhnya, dan pakailah layanan proxy.
7. Bila kau ingin menulis artikel opini di blogmu tentang orang lain, terutama pejabat publik dan tokoh masyarakat, sebaiknya endapkan dulu draf postinganmu itu beberapa jam, supaya kau punya waktu untuk menyimak ulang kata demi kata, jangan sampai ada opini yang bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik.
8. Bila kau seorang wartawan freelance alias citizen reporter seperti aku dan hendak menayangkan hasil wawancara di blogmu, jangan lupa memberitahukan kepada narasumbermu bahwa wawancara tersebut akan kau publish di Internet. Kalau dia tidak bersedia, maka kau tidak boleh meng-online-kannya.
9. Selalu siapkan kamus bahasa, terutama Kamus Besar Bahasa Indonesia, di samping komputermu ketika kau menulis artikel atau komentar untuk dimuat di Internet — baik dalam blogmu sendiri, blog orang lain, forum diskusi milis, situs media, bahkan untuk dikirim via email. Kamus itu bisa kaujadikan pedoman. Bila misalnya nanti ada pejabat atau orang lain yang mengadukanmu sebagai melakukan pencemaran nama baik, engkau sudah tahu bagaimana menghadapi mereka di pengadilan. Sesungguhnya blog adalah dunia tulis-menulis, dunia bersilat-lidah.
10. Bila engkau tidak punya latar-belakang jurnalisme, tulis-menulis, hukum, maka cara terbaik belajar “tips dan trik” menghindari pasal karet pencemaran nama baik adalah dengan lebih sering membaca media-media bermutu semacam suratkabar Kompas dan majalah Tempo. Dari tulisan wartawan media itulah engkau memelajari etika menulis, sehingga bisa lebih cakap menghindari delik hukum.

Sekian dulu tips yang bisa kubagikan, semoga ada manfaatnya. Harapanku, kawan-kawan bloger tidak menjadi surut semangatnya menulis gara-gara kemunculan UU ITE ini. Kita hanya perlu lebih jeli sebelum menekan tombol “publish” atau “kirim” di Internet.

Masih ada sejumlah isu lain yang perlu dipertanyakan dalam UU Nomor 11/2008 berkaitan dengan situs pribadi semacam weblog, antara lain soal komentar pembaca. Contoh kasusnya begini. Katakanlah seorang bloger memuat artikel agama tanpa menjelek-jelekkan umat lain atau agama lain, dia hanya mempromosikan agamanya sendiri di blognya. Lalu ada pembaca yang tidak suka lantas menulis komentar yang menghina agama si bloger atau memaki-maki si bloger. Apakah bloger tersebut bisa mengadukan si komentator berdasarkan UU Nomor 11 sebagai pencemaran nama baik?

Contoh lain, forum diskusi milik media sebesar Detik, di sana terdapat sangat banyak komentar pembaca yang bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik, misalnya komen-komen mengejek dan bernada melecehkan terhadap pejabat pemerintah, atau sebut saja contohnya dosen Roy Suryo yang sejak dulu tidak disukai banyak bloger Indonesia. Nah, apakah dengan UU yang baru ini lantas Roy Suryo dan para pejabat itu bisa mengadukan penulis opini di forum Detik?

Kalau ternyata bisa, bah! makin gawat republik ini, mundur lagi seperti Orde Baru. Makin tak bermutu produk hukum “orang-orang terhormat” di gedung DPR sana.
(Blogberita.net)

generiert in 0,830 Sekunden. | Theme pack from WPMUDEV by Incsub. | Powered by WordPress